Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No.
493/Kpts-II/1995 pada tanggal 15 September 1995 memiliki luas 19.002,89 Ha yang
terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan 3.415 Ha wilayah perairan. Secara
administrasi terletak di 2 kabupaten, yaitu Jembrana dan Buleleng. Pengelolaan
TNBB terutama ditujukan untuk perlindungan populasi spesies endemik Burung Curik/Jalak
Bali (Leucopsar rohtschildi) beserta
ekosistem lainnya seperti ekosistem hutan dataran rendah sampai pegunungan,
ekosistem mangrove dan ekosistem hutan pantai sebagai sistem penyangga
kehidupan terutama ditujukan untuk menjaga keaslian, keutuhan dan keragaman
suksesi alam dalam unit-unit ekosistem yang mantap dan mampu mendukung
kehidupan secara optimal.
Taman Nasional Bali Barat merupakan habitat
terakhir bagi Curik Bali yang saat ini statusnya dilindungi Undang-undang,
yaitu: SK Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970.
Menurut IUCN spesies ini termasuk dalam kategori Critically Endangered B1ab(v); C2a(ii); D ver 3.1 dan
termasuk dalam Appendix I CITES. Spesies ini hanya mendiami sebagian kecil dari
wilayah TNBB, yaitu di Semenanjung Prapat Agung, tepatnya di Teluk Brumbun dan
Teluk Kelor.
Penangkaran Curik Bali oleh masyarakat Desa Sumberklampok merupakan upaya dalam
rangka mengembangkan konservasi curik bali secara ex-situ melalui program penangkaran curik bali berbasis masyarakat. Kegiatan ini secara langsung dihadiri dan diresmikan oleh Gubernur Bali
dengan didampingi oleh Dirjend PHKA Kementerian Kehutanan.
Kegiatan penangkaran oleh masyarakat Desa Sumberklampok
telah dirintis sejak bulan Nopember 2010 dimulai dengan sosialisasi, pelatihan,
studi banding dan pengajuan proposal ijin penangkaran ke Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. Hingga saat ini tercatat sebanyak 12
orang penangkar telah memulai kegiatan penangkaran dengan jumlah total curik
bali sebanyak 30 ekor (15 pasang). Para penangkar ini tergabung dalam Kelompok
Penangkar Curik Bali Sumberklampok (KPCBS – “Manuk Jegeg”. Indukan curik bali
yang ditangkar oleh masyarakat berasal dari breeding
loan APCB.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama
antara Kelompok Penangkar Curik Bali Sumberklampok (KPCBS) – “Manuk Jegeg”,
Pemerintah Desa Sumberklampok, Balai Taman Nasional Bali Barat (BTNBB),
Asosiasi Pelestrai Curik Bali (APCB), PRC. Yokohama, ii-Network dan Yayasan
SEKA.
KPCBS
“Manuk Jegeg” merupakan kelompok penangkar Curik Bali yang ada di Desa
Sumberklampok. Tujuan yang ingin dicapai adalah (1) untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, Desa Sumberklampok khususnya Penangkar Curik Bali, (2)
Secara aktif berperan dalam konservasi Curik Bali secara ex-situ melalui kegiatan penangkaran Curik Bali, serta (3) mengembalikan
citra Desa Sumberklampok sebagai Desa Wisata Konservasi berbasis Curik Bali.