jendela informasi konservasi di bali barat

PENANGKARAN CURIK BALI (Leucopsar rothschildi) OLEH MASYARAKAT PENYANGGA TAMAN NASIONAL BALI BARAT

Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1995 pada tanggal 15 September 1995 memiliki luas 19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan 3.415 Ha wilayah perairan. Secara administrasi terletak di 2 kabupaten, yaitu Jembrana dan Buleleng. Pengelolaan TNBB terutama ditujukan untuk perlindungan populasi spesies endemik Burung Curik/Jalak Bali (Leucopsar rohtschildi) beserta ekosistem lainnya seperti ekosistem hutan dataran rendah sampai pegunungan, ekosistem mangrove dan ekosistem hutan pantai sebagai sistem penyangga kehidupan terutama ditujukan untuk menjaga keaslian, keutuhan dan keragaman suksesi alam dalam unit-unit ekosistem yang mantap dan mampu mendukung kehidupan secara optimal.
Taman Nasional Bali Barat merupakan habitat terakhir bagi Curik Bali yang saat ini statusnya dilindungi Undang-undang, yaitu: SK Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970. Menurut IUCN spesies ini termasuk dalam kategori Critically Endangered   B1ab(v); C2a(ii); D ver 3.1 dan termasuk dalam Appendix I CITES. Spesies ini hanya mendiami sebagian kecil dari wilayah TNBB, yaitu di Semenanjung Prapat Agung, tepatnya di Teluk Brumbun dan Teluk Kelor.
Penangkaran Curik Bali oleh masyarakat Desa Sumberklampok merupakan upaya dalam rangka mengembangkan konservasi curik bali secara ex-situ melalui program penangkaran curik bali berbasis masyarakat. Kegiatan ini secara langsung dihadiri dan diresmikan oleh Gubernur Bali dengan didampingi oleh Dirjend PHKA Kementerian Kehutanan.


Kegiatan penangkaran oleh masyarakat Desa Sumberklampok telah dirintis sejak bulan Nopember 2010 dimulai dengan sosialisasi, pelatihan, studi banding dan pengajuan proposal ijin penangkaran ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. Hingga saat ini tercatat sebanyak 12 orang penangkar telah memulai kegiatan penangkaran dengan jumlah total curik bali sebanyak 30 ekor (15 pasang). Para penangkar ini tergabung dalam Kelompok Penangkar Curik Bali Sumberklampok (KPCBS – “Manuk Jegeg”. Indukan curik bali yang ditangkar oleh masyarakat berasal dari breeding loan APCB.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kelompok Penangkar Curik Bali Sumberklampok (KPCBS) – “Manuk Jegeg”, Pemerintah Desa Sumberklampok, Balai Taman Nasional Bali Barat (BTNBB), Asosiasi Pelestrai Curik Bali (APCB), PRC. Yokohama, ii-Network dan Yayasan SEKA.
KPCBS “Manuk Jegeg” merupakan kelompok penangkar Curik Bali yang ada di Desa Sumberklampok. Tujuan yang ingin dicapai adalah (1) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Desa Sumberklampok khususnya Penangkar Curik Bali, (2) Secara aktif berperan dalam konservasi Curik Bali secara ex-situ melalui kegiatan penangkaran Curik Bali, serta (3) mengembalikan citra Desa Sumberklampok sebagai Desa Wisata Konservasi berbasis Curik Bali.